Cabut laporan Polisi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Selretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
Majelis hakim menyatakan bahwa Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.
Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Fahd, dirinya saat itu diutus untuk menjalani roda organisasi MKGR. Fahd menyebut dirinya hanyalah pion untuk memuluskan keinginan Priyo dan Zulkarnaen Djabar.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya juga mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar.
Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.