Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap terkait pengurusan pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim dalam putusannya tak mengambulkan permintaan Handang untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah.
Handang dalam nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak relevan.
Handang juga mengklaim uang yang terimanya bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam, melainkan berasal dari swasta.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangjan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Handang lantas menjelaskan kepemilikan SIM tersebut. Menurut Handang, itu berawal saat mobil pribadinya rusak.
Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu motor yang dimiliki Handang, yakni Honda Vario, kata Suwardi, dibeli dengan surat kepemilikan atas namanya.
Mobil dengan plat dinas itu digunakan Handang saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair.