Dorong Kemajuan BUM Desa, Kemendes PDTT Gelar Gernas BBI dan BBWI di Maluku Utara
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri diatur dalam Permendesa 7 Tahun 2021. Di antaranya tentang Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa.
Harlina mengapresiasi kerja keras BUMDes Bina Usaha yang sudah bisa membangun gudang jagung dan pupuk
Direktur Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Mulyadin Malik yang dalam acara tersebut mewakili Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyorini mengatakan komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, khususnya Subang.
Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal