Rohadi dihukum atas kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.
Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi
Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait kasus korupsi pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Mestinya saat Rohadi mencabut itu, dan mengatakan sebenarnya ada keterlibatan oknum tersebut, negara segera hadir untuk memproses nama-nama yang ia sebutkan
Mobil itu kini sudah disita KPK. Rohadi membenarkan pemberian mobil itu terkait dengan pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu.