Tiga masalah yang menjadi penghambat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
Indonesia berkomitmen untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060
Sebelumnya, KJL sudah menggunakan Pelabuhan Patimban untuk pengiriman Cargo Project Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Plumpang Raya Anugerah.
Kita mendesak Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PLTP di seluruh Indonesia agar keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dapat terlaksana dengan baik.
Proyek 35 Giga Watt (GW) yang dicanangkan pemerintah dengan masih didominasi oleh bahan bakar fossil tapi diperkirakan nantinya hanya akan memberikan tambahan sebesar 21 GW (120 TWh).
Pengembangannya secara maksimum di masa depan diperlukan untuk mendukung penetrasi pembangkit listrik tenaga intermitten PLTS dan PLTB yang akan menjadi penopang transisi energi menuju net zero emmision.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.
Mantan Ketua Pelajaran Islam Indonesia (PII) Maluku Utara ini meminta agar putusan MK dijadikan acuan.
Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
GeoDipa berhasil selesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2