Sambangi Kejagung, Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan bahwa sumber daya manusia (SDM) Pemuda Muhammadiyah cukup berkualitas khususnya di bidang pendidikan, keterampilan, dan karakter disiplin berkemajuan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan siap membentengi dan menyelamatkan masyarakat desa khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
Kolaborasi Kemendes PDT dengan GP Ansor, Mendes Yandri yakin urusan pasar yang selama ini merupakan kendala setelah potensi desa berhasil diproduksi
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.
Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT terus bergulir.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat desa yang rukun penuh toleransi dan memiliki semangat keberagaman yang tinggi
Mendes Yandri menjabarkan, implementasi dengan Mendag nantinya untuk mendorong lahirnya desa ekspor. Sedangkan kolaborasi dengan Menteri Pariwisata untuk mengembangkan Desa-desa Wisata.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas menyatakan jika Pendamping Desa yang telah daftar menjadi Calon Anggota Legislatif di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri