Rumah tersebut disita penyidik dari salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK sudah menggali alasan Yaqut Cholil membagi dua kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah melalui pemeriksaan pada Senin, 1 September 2025
KPK akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024 tersebut.
Yaqut Cholil diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus ini selama tujuh jam.
KPK memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
KPK mengungkap sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat pada 2024 akibat kasus korupsi.