KPK mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan lebih senang jika narapidana kasus tindak kejahatan korupsi masuk penjara. Alasannya, para koruptor dianggap lebih perhatian.
Temuan adanya sel mewah yang dihuni oleh sejumlah koruptor termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Lapas Sukamiskin dinilai menjadi daftar buruk penegakan hukum.
KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Pemerintah dinilai tidak pernah serius memberikan efek jera kepada para koruptor. Hal itu terkait dengan terungkapnya sel mewah mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto (Setnov) setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Sukamiskin.
Dalam rangka mewujudkan politik bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor.
Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK mempertanyakan partai politik yang mengusung mantan napi koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaburnya narapidana koruptor Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari sel Lapas Sukamiskin.