Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kementerian teknis lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan remisi kepada koruptor.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas, Presiden Jokowi akan membebaskan sejumlah narapidana tindak pidana umum (Tipidum). Namun pembebasan itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.
PDI Perjuangan mengaku tak setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghukum mati para pelaku Koruptor. Sebab, gagasan itu bertentangan dengan nilai - nilai dasar Hak Asasi Manusia.
Korupsi memang membunuh kemanusiaan. Namun, Pancasila sebagai ideologi negara juga memiliki prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mahar dalam politik hanya akan melahirkan politikus tidak baik karena jika terpilih nanti orang tersebut akan fokus untuk mengembalikan modal maharnya
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.