Sikap Presiden RI Joko Widodo serta partai pendukungnya yang tidak ingin aturan tentang Pemilu diubah mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Tidak ada jaminan merevisi Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan membawa hasil yang lebih baik.
Wacana normalisasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus menuai komentar dari berbagai kalangan.
Fraksi NasDem DPR RI menolak keras persyaratan persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.
Fraksi Partai Golkar di DPR RI mencermati usulan beberapa partai politik yang mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Undang Undang Pemilu yang sudah ada saat ini tidak perlu lagi direvisi.
Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.
Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.
Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.