Dewas KPK menghukum Firli Bahuri dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari KPK.
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023, besok.
Sebab proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.
Menurut Alex pertanyaan yang diajukan oleh Dewas KPK serupa dengan yang disodorkan oleh penyidik kepolisian
Alex Tirta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kode etik dan pedoman perilaku Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Keputusan ini diambil setelah Firli Bahuri meminta penundaan sidang.
Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.