Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.
Kemnaker mengembalikannya karena hingga saat ini Kemnaker baru menerima sebanyak 12,41 juta data calon penerima BLT.
Persoalan kebutuhan guru selalu menjadi hal pelik di dunia pendidikan. Jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) masih harus ditambah kuantitasnya dengan keberadaan para guru honorer.
FSGI mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan alokasi khusus untuk sekolah swasta dan guru honorer, yang terdampak pandemi virus corona baru
Penyertaan syarat harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) per 31 Desember 2019 sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.
Kendati sudah mengajar selama 10 tahun dan terdaftar di dapodik, dirinya belum memiliki NUPTK. Sementara pendapatan ibu tiga orang anak itu cuma Rp500 ribu per bulan.
Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem honorer secara perlahan-lahan.
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.