Gugatan praperadilan diajukan Firli ke PN Jaksarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Tersangka Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dewas KPK menghukum Firli Bahuri dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari KPK.
Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alex Tirta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kode etik dan pedoman perilaku Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.