Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir terkait aliran suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
KPK mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim untuk hadir memenuhi pemeriksaan. Adik mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah terkait kasus yang menjerat Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
KPK memaastikan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.