Jaksa juga menuntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mahasiswa IPDN Calon ASN Dituntut Melek Digital
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya,
PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar.
"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,"
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Kecurigaan itu pun sempat dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.
Adi Wibowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain Waskita Karya, dua BUMN lainnya yakni PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya.