Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menduga Robin memakai kata `atasan` agar Syahrial segera menyerahkan uang suap penanganan perkara itu.
Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap karena `atasan` meminta
ICW menilai keterangan Lili penting untuk membuat terang perkara. Sebab sudah tiga saksi yang menyebut nama Lili di persidangan
Hal itu sekaligus merespons perihal nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang disebut saksi dalam persidangan terlibat dalam komunikasi membahas perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju
Lili lantas merekomendasikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.
JPU pada KPK juga bakal menghadirkan dua saksi lainnya untuk perkara yang sama. Mereka bernama Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning.
Lili diduga membohongi publik saat konferensi pers yang menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Hat tersebut diungkap Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Syahrial, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.