Dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Syahrial
Diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.