DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Dalam sidak tersebut, didapatkan 18 TKA asal Tiongkok langgar ijin
Hingga saat ini, penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terhadap akun penyebar berita pekerja dari China yang membanjiri Indonesia masih berjalan.
Terkait soal ini, Komisi IX DPR RI berharap pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan TKA yang dibentuk oleh Komisi IX beberapa waktu lalu.
Pemerintah diminta untuk memberikan informasi secara transparan terkait jumlah TKA baik yang legal maupun yang ilegal kepada publik.
Selain Indonesia, tenaga kerja asing (TKA) asal China juga menyerbu sejumlah negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Wajar saja jika Presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos, karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu.
TKA asal China yang berbondong-bondong ke Indonesia harus diselidiki secara tuntas. Karena itulah DPR perlu menggunakan hak angket.
Presiden Joko Widodo membantah jumlah pekerja asal China yang berada di Indonesia mencapai puluhan juta orang karena yang benar hanya sekitar 21 ribu orang.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.