Kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat akan menjadi bom waktu bagi NKRI.
Kebijakan bebas visa kunjungan dan Visa on-Arrival (VoA) yang diterbitkan pemerintah melalui PP No. 21 2016, turut menyumbang masalah serbuan tenaga kerja asing.
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dianggap telah meresahkan Indonesia.
Hasil uji lab Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, benih selundupan TKA China mengandung bakteri.
Keberadaan TKA legal sama artinya mengambil kesempatan kerja yang semestinya bisa dinikmati warga Indonesia yang kesulitan mendapat lapangan pekerjaan.
Pimpinan DPR mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah tutup mata terkait maraknya tenaga kerja asing asal Cina yang diduga ilegal di Indonesia.
Pemerintah harus segera melakukan investigasi soal maraknya pekerja asing ilegal asal Cina di Indonesia.
DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Pemerintah harus konsisten dengan kebijakannya