Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia.
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan diri hadir untuk menyampaikan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.
Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Sebab, wadah ketatanegaraan Indonesia telah berubah sejak Amandemen 2002 silam. Jika sebelumnya, Rakyat memberikan mandat kepada Rakyat yang merupakan Para Hikmat, di Lembaga Tertinggi pemegang kedaulatan rakyat, untuk kemudian menyusun arah perjalanan bangsa, dan memilih mandataris untuk menjalankan demi rakyat, telah berubah total.
Persoalannya, model haluan negara seperti apa yang ideal dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.
Lestari menegaskan, semestinya isu amandemen itu tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. Sebab, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa saja.