Dalam suasana ketatanegaraan yang serba rancu ini, DPD RI menilai Amandemen menjadi kebutuhan mendasar yang krusial dalam proses pengembangan demokrasi yang substansial di Indonesia. Jangan sampai kita merasa tabu dengan isu Amandemen UUD.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) tentang tindak lanjut evaluasi Tata Tertib, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9).
Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menyatakan mendukung upaya penguatan peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
MPR periode saat ini langsung mengambil langkah cepat untuk mambahasnya melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung.
Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pada awal era tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia ditata ulang kembali melalui amandemen UUD 1945.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Sidang Tahunan MPR RI memiliki arti yang sangat penting. Bamsoet menegaskan, Sidang Tahunan MPR telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia