Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) melihat sistem ketatanegaraan Indonesia membutuhkan banyak kajian, diskusi ilmiah dengan satu tujuan menuju kesempurnaan sistem agar sistem ketatanegaraan Indonesia lebih baik di masa depan.
Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.
Ma`ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik.
Margarito menyampaikan prinsip final dan mengikat (final and binding) yang menjadi mahkota bagi MK justru dinilai sesat secara hukum ketatanegaraan.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Usulan Misbakhun itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap upaya pemberantasan. Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih memiliki pandangan positif terhadap DPR, yang masih menjalankan tugas-tugasnya pada koridor hukum ketatanegaraan.
Pancasila sebagai ideologi negara sebaiknya dapat diimplementasikan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia.