KPK akan mengusut soal kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Asosiasi Haji terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pelibatan ahli hukum juga untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan BPK dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini
Pemanggilan terhadap Yaqut Cholil akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
KPK membidik pihak yang memberikan perintah dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menaikkan status perkara ini setelah meminta klarifikasi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.
Hal itu disampaikan KPK usai meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.