Aksi unjuk rasa itu dalam rangka menolak pemecatan 57 pegawai KPK. Sumber internal KPK membenarkan soal pelarangan aksi tersebut.
Dalam peraturan terbaru, pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali, diproritaskan untuk WFO.
dalam SK pemecatan pada poin kedua disebutkan bahwa para pegawai yang akan dipecat hanya menerima tunjangan hari tua dan BPJS ketenagakerjaan.
tiga orang itu diberi kesempatan mengikuti TWK susulan karena sedang menempuh studi di luar negeri.
Lembaga Antikorupsi hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.
Ghufron mengatakan Lembaganya hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK
Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK).