Langkah itu tetap diambil KPK meski MA dan MK belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Di antaranya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM meyebut, setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.
Menteri Trenggono turut mengingatkan seluruh pegawai KKP untuk bekerja optimal, khususnya dalam melaksanakan program prioritas KKP.
Karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan
Komnas HAM menyebut, pelabelan taliban pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM.