Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam dugaan tindak pidana UU ITE.
Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun
Hakim menilai surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.
Hal ini ditegaskan Komisi Antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
Karyoto mengatakan, situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, membuat penanganan kasus rasuah ini terhambat.
KPK menyatakan, tuntutan yang dilayangkan kepada setiap terdakwa bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.