Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjukkan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan.
Kita perlu berpikir lebih dalam sekaligus kritis terhadap implementasi dari seluruh norma konstitusi serta rumusan dan agenda rencana pembangunan nasional kita.
Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana dengan Perkara Nomor: 141/PUU-XXI/2023
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Krisis konstitusi yang terjadi saat ini akan membawa dampak serius pada kehidupan demokrasi ke depan.
Dinasti politik dinilai menjadi persoalan ketika dinasti politik tersebut membajak dan membonsai demokrasi, khususnya untuk negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
HNW Berharap Putusan MKMK Dapat Mengembalikan Marwah MK