Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap.
Penundaan didukung mayoritas fraksi di Komisi III. Mereka ingin Yasonna dan Retno menghadiri rapat awal pembahasan RUU Ekstradisi Buronan tersebut.
Harus segera lakukan itu (bertemu dengan otoritas Singapura). Tidak hanya untuk kasus ini (Duta Palma Group), tapi juga banyak kasus lain yang menggantung karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Kerja sama ekstradisi ini diyakini bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
Penegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.
Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Masa retroaktif diperpanjang menjadi 18 tahun
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.