KPU memperlihatkan kepada kami kesungguhan mereka dalam mengelola data dan informasi, terutama terkait dengan Sirekap di Pilkada 2024.
Terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih di hampir seluruh pemilihan gubernur, bupati, wali kota, Komisi II DPR RI sedang mencermati apakah dengan keserentakan pemilihan yang kita lakukan itu justru menimbulkan anomali dengan partisipasi masyarakat.
Kami juga mengapresiasi peran pemerintah daerah yang menyediakan dana untuk pilkada dengan cukup baik.
Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5.
Kejadian debat kedua ini juga terjadi di debat pertama, dan hal tersebut telah kita laporkan ke Bawaslu dan termasuk pelanggaran administratif, namun KPU Musi Banyuasin secara sengaja mengulangi pelanggaran tersebut di debat kedua.
Fahri Bachmid menyebut pasangan Utayoh telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan.
Enggak ada hubungannya. Enggak ada hubungannya, karena memang acara di Lemhannas itu kan dilaksanakan setelah surat itu dilayangkan kepada KPU. Jadi, enggak ada hubungannya.
Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya memang setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair (adil, red.), dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ.