Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.
Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada.
Jokowi minta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014
KPU harus objektif yang merasa dicatut KTP nya harus segera memprotes dan mengklarifikasi.
Bukan hanya caleg berhasil saja, bahkan bagi kawan-kawan yang tidak berhasil dan kader berprestasi itu justru yang nggak akhirnya tidak mendapatkan dukungan suara karena faktor uang.
Jadi seharusnya karena ini urgen, kalau memang surat itu sudah masuk, maka harusnya diproses segera di pimpinan DPR dan diserahkan ke Komisi II untuk segera melakukan rapat.
Hal itu sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004
Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Kepres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antarwaktunya Saudara Hasyim.