Ketua MPR; Pengawasan Pelaksanaan PPHN bisa Dilakukan DPR Melalui RUU APBN
Peluncuran Buku "PPHN Tanpa Amandemen", Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Bedah Buku "PPHN Tanpa Amendemen" di Kampus UT, Bamsoet Paparkan Alasan Negara Butuh Peta Jalan Model GBHN
MPR : PPHN Bisa Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN
IKN diharapkan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak terpusat di Pulau Jawa semata.
Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditunda pelaksanaannya tahun depan 2023.
Kita memang membutuhkan kembalinya perwakilan utusan golongan, masuk ke dalam sistem pemerintahan
MPR masih mempunyai wewenang tertinggi yakni menetapkan dan mengubah UUD.
Pendekatan hukum transformatif progresif juga diperlukan di berbagai bidang, agar Indonesia bisa unggul sebagai kompetitor saat dunia memasuki transformasi yang demikian masif.
MPR RI sudah memasuki tahap akhir berupa pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).