MPR memiliki kewenangan tertinggi yakni berwenang mengubah dan menetapkan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945.
Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara.
Seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD juga sepakat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Panitia Ad Hoc MPR yang akan menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR.
Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR.
Rapat Gabungan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kajian tersebut, dibentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional.
Apa yang disampaikan Ketua MPR, hemat saya dalam koridor apa yang menjadi keputusan Rapat Gabungan sebagaimana disetujui oleh 9 Fraksi dan Kelompok DPD di MPR RI.
Kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan semua lembaga negara untuk membangun demokrasi dan memperkokoh ideologi bangsa.
Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.