Langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi.
Bentuk hukum yang ideal untuk PPHN adalah TAP MPR.
Bamsoet juga mengemukakan berbagai alternatif bentuk dan dasar hukum PPHN, beserta ulasan lengkap mengenai plus dan minusnya.
Program pembangunan nasional, implementasinya Collective Action, jadi semua arah pembangunan tidak ada kepentingan sendiri atau golongan.
Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukkannya itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
FGD ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi Fraksi Partai Golkar MPR untuk menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN.
Artikel tersebut juga untuk memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR itu dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR.
Garis-Garis Besar Haluan Negara tetap dibutuhkan pada awal reformasi.
MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019 – 2024).