Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden.
Bamsoet akan menelaah peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0.
Bamsoet menjelaskan, jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu.
PKS mendukung sikap terakhir FPDI Perjuangan ini, karena bersesuaian dengan sikap Fraksi PKS MPR.
Pada prinsipnya DPD RI sejak awal sudah mendorong wacana amandemen konstitusi sebagai urgensi politik kebangsaan yang patut untuk diperhatikan bersama oleh semua kekuatan politik nasional. Baik kekuatan politik formal seperti pemerintah, MPR, DPR maupun kekuatan politik non formal seperti Ormas dan kelompok intelektual kampus dan lain-lain.
MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang.
Peta jalan yang dimaksud adalah menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan oleh seluruh penyelenggara negara.
Kajian ilmiah dan masukan para akademisi sangat diperlukan oleh pimpinan MPR RI dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPHN dengan payung hukum yang kokoh.
Presiden Joko Widodo menargetkan pada tahun 2024, Istana Negara bersama 4 kementerian yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan bisa pindah ke IKN.
Keberadaan PPHN akan memastikan kesinambungan pembangunan IKN Nusantara tidak hanya dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, melainkan juga dilanjutkan oleh berbagai presiden penggantinya.