Kapolri menerbitkan surat telegram baru terkait keamanan dan penertiban premanisme.
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Kapolri JenderalListyo Sigit terbitkan telegram terkait prokes di tempat wisata.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya Telegram tentang larangan media dilarang meliput tindakan arogansi Polri.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri yang mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi.
Polri menguatkan PPKM Jawa-Bali demi menekan penyebaran Covid-19 dnegan penerbitan surat telegram.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta jajarannya untuk memaksimalkan PPKM jilid II jawa-Bali.
Tanggal batas awal adalah 8 Februari, tetapi pengguna sekarang memiliki waktu hingga 15 Mei untuk mengambil tindakan.
Kapolri Jenderal Idham Azis terbitkan Telegram untuk pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis terbitkan surat telegram untuk antisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Gedung Kejagung.