Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.
Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hanya diserahkan ke BPPN Rp 1,1 triliun.
Ayin sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Pemeriksaan Dira terkait posisinya sebagai salah satu pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Eko sendiri mengklaim tidak mengenal tersangka Syafruddin. Sebab, kata Eko, dirinya sudah keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.