KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini melalui pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan bakal bertindak adil dalam mengusut tuntas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi anak usaha PT PLN, Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Lusiana Ester dan Direktur Keuangan PT PJBI, Amir Faisal.
Aliran listrik padam di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (15/11) hingga Jumat (16/11) membuat masyarakat resah, lantaran banyak aktivitas masyarakat yang terganggu.
KPK membidik dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sebab, nama Sofyan kerap muncul dalam fakta persidangan.
Pertemuan Bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 mengaku memberikan sumbangan kepada Munaslub Partai Golkar.
Bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 menyampaikan ucapan terimakasih kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).