Sebanyak 51 pegawai dipecat dan hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Ia kecewa bahwa pernyataan tegas Jokowi kemudian diabaikan para pimpinan KPK
Pemecatan 51 pegawai itu dilakukan saat KPK membutuhkan 100 pegawai tambahan di divisi penindakan.
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
Hal itu disampaikan Alex sapaan Alexander, saat pengumuman pemecatan 51 pegawai yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keputusan itu diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas nasib para pegawai itu.
Kalangan pimpinan dewan mendorong pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan pembayaran gaji kepada 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif.
Pertemuan akan dilakukan bersama dengan BKN, dan Kemenpar RB.
Komisi X DPR RI mengusulkan guru honorer yang terlah mengabdi lebih dari 10 tahun secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selanjutnya, secara berkala melalui mekanisme lanjutan diangkat menjadi PNS.