Tudingan Laode didasari hasil kelolosan pegawai KPK. Menurut dia, banyak pegawai berprestasi yang gagal dalam tes itu.
Aalah satunya mengajukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta untuk mengembalikan status pegawai.
Dia menilai pengadaan tes wawasan kebangsaan itu hanya sebuah cara untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.
Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar.
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus merupakan orang yang mapan di KPK,
Sikap Harun itu merespon terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya.
Bambang menilai seluruh tindakan Firli Bahuri disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan untuk memimpin KPK.
Novel merasa prestasi dirinya dalam pemberantasan korupsi tak dihargai di Indonesia namun diakui Internasional.