KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Dia diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK
Jaksa KPK menilai Andi Merya telah terbukti memberika suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021.
Hal itu didalami penyidik lewat 17 orang saksi dalam kasus dugaan suap terkaig jual beli jabatan di Pemkab Pemalang
Abdul Gafur dan kawan-kawan diketahui merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU Kalimantan Timur.
Upaya pencegahan keluar negeri dilakukan lantaran Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu didalami penyidik KPK ke Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak pada Senin (24/10) kemarin.
Hal itu didalami penyidik KPK kepada 17 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah
Yonas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.