Dijalankan saja belum bagaimana perubahan akan dilakukan?
Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.
Fraksi NasDem DPR RI maunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan jadwal pada 2022 mendatang, termasuk Pilkada DKI.
Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan Pilkada dilaksanakan serentak usai pemilu 2024 mendatang.
Kalangan dewan menjelaskan argumen soal adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Penetapan ditegaskan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke
Masyarakat Indonesia sangat memegang teguh pemahaman dan implementasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang MPR menyebutnya sebagai Empat Pilar.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri.
Sampai saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.