Di Masa Pandemi Covid-19, 270 daerah gelar pencoblosan dengan partisipasi pemilih mencaapi 76,09%
Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Kalangan dewan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2024.
KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko.
Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Jajak pendapat menunjukkan partai Macron berisiko gagal mencapai 10 persen yang dibutuhkan untuk ambil bagian dalam putaran kedua akhir pekan depan.
Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Memenangkan Partai Golkar di Pilkada, Pemilu, dan Pilpres 2024.
Dana Pilkada Buat Rakyat Saja