Jadi sebenarnya pernyataan Ketum Projo itu mengancam partai, mengancam pelaku politik atau justru mengancam demokrasi dengan mengancam perbedaan pilihan. Atau jangan - jangan malah mengancam konstitusi yang jelas jelas melindungi perbedaan.
Bamsoet kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, ya tentu harus kita hormati bersama itu menjadi sebuah keputusan, artinya menunjukkan ganja memang tidak diizinkan termasuk untuk keperluan medis.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum
Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK.
Apabila mengacu pada konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.
Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?
Penyikapan MK dan Pemerintah itu sesuai dengan Pancasila pasca Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang menegaskan keyakinannya bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan kesatuan tak terpisahkan dari Konstitusi.
Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh.