Ketua DPR, Puan Maharani menilai aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia sebagai salah satu jalur untuk menyampaikan aspirasi yang diatur konstitusi.
Belajar dari mosi integral Natsir yang mengembalikan Indoensia dari negara serikat ke negara kesatuan, maka semua pihak seharusnya berupaya menjaga NKRI dan konstitusi secara sungguh-sungguh.
Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan.
Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.
Bamsoet menjelaskan, jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu.
Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya.
Kondisi ini disebabkan semakin memburuknya dua indikator dalam demokrasi di Indonesia. Yaitu budaya politik dan kebebasan sipil. Ini mungkin sangat cocok bila kita kaji dari buku yang ditulis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang berjudul Bagaimana Demokrasi Mati.
Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bahwa pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali. Ini prinsip.
Posisi saya sebagai Ketua DPD RI, yang juga Senator, memang meminta kepada seluruh anggota DPD RI untuk tidak tersekat dalam kelompok tertentu. Tetapi mewakili dan menerima seluruh elemen. Karena, sejatinya seorang Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang Negarawan yang berada di dalam wilayah legislatif.
Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu.