Lukas Enembe diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
Di mana perbantuan akan dilakukan jika KPK meminta.
Langkah ini diputuskan AHY menyusul penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua
KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan
Pernyataan dari Presiden Jokowi seharusnya menjadi refleksi bagi Lukas untuk mentaati proses hukum.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE,"
Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu harusnya disampaikan saat dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.