Gazalba Saleh kembali disidang atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Hakim menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek 4G.
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepesi Gazalba Saleh.
Karen dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak
Karen telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.
Karen akan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka terlihat berpelukan dengan SYL jelang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,