Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Sidang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang digelar di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Heryanto Tanaka menyebutkan saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan ke dirinya, tidak ada Yosef.