Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semua pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Sebanyak 4.422 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru, melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pembukaan formasi sampai dengan satu juta guru.
Persoalan guru dan tenaga honorer Kategori-2 (K2) adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Khusus honorer K2 adalah janji pemerintah yang harus ditunaikan tersebut dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu solusi yang ditempuh Kementan ialah mengangkat Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
Sejak menahan Aung San Suu Kyi dan sekutu utamanya, junta militer telah meningkatkan penangkapan pegawai negeri, dokter, dan lainnya yang bergabung dalam demonstrasi menuntut para jenderal melepaskan kekuasaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda), yang belum mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Talenta muda itu tidak hanya angkatan kerja di luar Kemnaker, tetapi juga yang berada di dalam Kemnaker, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemnaker.