Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memimpin upacara pelepasan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna bakti terhitung 1 Mei 2021 di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4).
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan santunan kepada 35 anak yatim dari keluarga besar pegawai yang pernah mengabdi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebanyak 47,2 persen atau hampir 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) menilai area pengadaan masif terjadinya praktik korupsi.
Kalangan dewan mendorong Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera menyelesaikan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2019 yang belum memiliki nomor induk.
ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan.
Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai KPK diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas diapresiasi kalangan dewan.
Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.
Saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pelaksanaan pada Poltikenik Keuangan Negara STAN.