Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) KPK Indriyanto Seno Adji menilai, penonaktifan 75 pegawai KPK sudah memenuhi prosedur hukum yang wajar dan layak.
Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.
Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar.
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus merupakan orang yang mapan di KPK,
Sikap Harun itu merespon terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya.
Kalangan dewan meminta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tidak diberhentikan.
Bambang menilai seluruh tindakan Firli Bahuri disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan untuk memimpin KPK.
Novel merasa prestasi dirinya dalam pemberantasan korupsi tak dihargai di Indonesia namun diakui Internasional.
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.